Pengertian Ilmu Negara
Hallo Guys kali ini mimin mau share info tentang pelajaran pendidikan kewarganegaraan nih materi tentang Negara , penasaran sama artikelnya? yuk langsung aja chekidot ke artikel dibawah ini .
1) Pengertian Negara
Pengertian Negara banyak dikemukakan oleh para ahli, di antaranya :
a. Prof. Dr, J.H.A Logemann, menyatakan bahwa Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masayrakat dengan kekuasaan itu.
b. Roger H. Soltau, mengatakan bahwa Negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
c. Max Webber, mengatakan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai hak monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
d. Karl Marx, mengatakan bahwa Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain.
2) Ilmu Negara
Ilmu Negara dalam bahasa belanda adalah Staatsleer, yang sebenernya berasal dari jerman Staatslehre, sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan Theory of State dan dalam bahasa Perancis dikenal istilah theorie d’etat.
Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian dan asas-asas Negara dalam arti umum yang berlaku bagi setiap Negara. Ilmu Negara mempelajari bahan-bahan mengenai kenegaraan yang tidak hanya ditujukan pada Negara tertentu, melainkan lebih ditujukan pada bentuk dan hakikiat pada umumnya. Objek ilmu Negara adalah Negara dalam arti yang abstrak,umum, dan menyeluruh. Ilmu Negara mempelajari hal-hal mengenai Negara yang lebih ditujukan pada bentuk dan hakikat Negara di dunia ini. Ilmu Negara lebih bersifat teoretis.
3) Ilmu Tata Negara
Ilmu Tata Negara adalah ilmu yang mempelajari Negara-negara tertentu, yaitu bagaimana pemerintahan suatu Negara disusun dan dijalankan mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah bawahannya. Ilmu tata Negara memusatkan diri pada kajian suasana kekuasaan Negara, alat-alat perlengkapan Negara beserta tugas dan wewenangjnya dan hubungan antar alat perlengkapan Negara di Negara tertentu.
4) Sifat dan Hakekat Negara
a. Sifat memaksa. Artinya, Negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Hal ini ditentukan oleh Max Weber. Sebagai contoh adalah ketentuan-ketentuan membayar pajak, dimana setiap warga Negara berkewajiban membayar pajak.
b. Sifat monopoli. Yang menyangkut hajat hidup orang banyak dimonopoli oleh Negara.
c. Sifat mencakup semua yaitu seluruh peraturan perundang –undangan dalam suatu Negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
Gimana nih guys sudah mulai paham belum maksud dari Negara, semoga aja mengerti ya, hihihi, dan semoga bermanfaat artikel singkat diatas, oke kalau kalian butuh artikel sesuatu kalian bisa request dengan mengkomen artikel ini, kami akan mengusahakan untuk memenuhi request kalian semua, terima kasih, stay tune di artikel bse.smkn16samarinda.com/artikel yaa